Indonesia Banyak PR Menuju Bebas Emisi 2060, Apa Solusinya Cawapres?

Jakarta, CNBC Indonesia – Bicara soal energi saat ini tak akan lepas dari energi hijau atau green energy. Sebab saat ini dunia benar-benar terancam oleh perubahan iklim yang sudah ada di depan mata.

Topik soal energi pun menjadi salah satu yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada debat keempat Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Minggu 21 Januari 2024.

Indonesia turut andil dalam mencapai energi bersih dunia dengan menetapkan target net zero emission pada 2060.

Menurut Internasional Agensi Energi (IEA) total emisi sektor energi Indonesia telah tumbuh lebih cepat dibandingkan permintaan energi. Besarnya mencapai dua kali lipat selama dua dekade terakhir.

Berdasarkan data BP Statistic 2022, Indonesia berkontribusi 1,8% terhadap emisi karbon dunia pada 2021 sebesar 713,1 juta ton setara karbon dioksida (Mt CO2). Angka tersebut merupakan salah satu yang terbesar di antara negara di dunia serta Asia Pasifik.

Mencapai NZE 2060 adalah perjalanan yang memerlukan tindakan cepat, konsisten, dan berkelanjutan. Indonesia pun sudah memulai langkah untuk mencapai NZE pada 2060.

Pada 2023 realisasi bauran EBT di bauran energi primer sebesar 13,1%. Sementara targetnya adalah 17,9%. Sepanjang 2018 hingga 2023, realisasi bauran EBT pada bauran energi primer selalu di bawah target.

Untuk mengejar celah antara realisasi dan target, pemerintah mengerjakan proyek-proyek strategis yakni pembangunan pembangkit EBT skala besar.

Proyek strategis nasional dengan mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap. Targetnya pada 2024 akan mencapai 1.800 Mega Watt (MW)

Salah satunya PLTS Terapung atau Floating Solar PV Cirata berkapasitas 192 megawatt peak (MWp). PLTS Terapung ini merupakan yang terbesar di Asia Tenggara (ASEAN).

PLTS Cirata mampu melistriki 50.000 rumah dan dapat mengurangi emisi CO2 hingga 214.000 per tahun.

Setelah PLTS Terapung Cirata diresmikan, masih ada dua PLTS Terapung yang akan dilelang pemerintah yaitu berlokasi di Singkarak, Sumatera Barat dan Saguling, Jawa Barat. kedua PLTS tersebut memiliki kapasitas produksi masing-masing mencapai 100 MWp dan 125 MWp.

Selain pembangkit listrik tenaga surya, pemerintah juga akan mengandalkan pembangkit listrik tenaga air.

Salah satu proyek strategis nasional adalah PLTA Mentarang Induk di Malinau, Kalimantan Utara. Targetnya dapat menjadi pembangkit listrik dengan kapasitas produksi mencapai 1.375 MW.

Selain pembangunan pembangkit energi yang hijau, untuk mencapai NZE 2060 perlu juga melakukan percepatan konversi kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Target pemerintah pada 2030 di jalanan Indonesia terdapat 13 juta motor listrik dan 2 juta unit mobil listrik. Kondisi itu akan menyebabkan pengurangan emisi hingga 7,23 juta ton CO2.

Sisi lain jalan menuju energi Indonesia bersih pada 2060 yang optimis adalah adanya berbagai tantangan.

Dari kondisi saat ini dengan ada gap antara target dan realisasi EBT menjadi indikasi awal bahwa ada banyak tantangan untuk mencapai tujuan.

Tantangan besar yang harus dihadapi adalah terkait modal dan investasi untuk membangun infrastruktur serta subsidi untuk memicu permintaan energi hijau.

Berdasarkan data IEA, Indonesia telah berinvestasi sekitar 20 miliar USD per tahun atau Rp310 triliun (Rp15.500/dolar AS) pada sektor energinya. Nilai ini diperkirakan akan bertambah dua kali lipat lebih pada 2026-2030. Tepatnya mencapai US$50 miliar atau menjadi sekitar Rp775 triliun.

Investasi energi tahunan rata-rata dalam skenario Kebijakan Bersama dan Pernyataan Ikrar, 2016-2030Foto: IEA
Investasi energi tahunan rata-rata dalam skenario Kebijakan Bersama dan Pernyataan Ikrar, 2016-2030

Menurut IEA tantangan sulit dari transisi energi Indonesia adalah menciptakan peluang bagi sumber daya terbarukan untuk memperluas kontribusinya pada perpaduan pembangkit listrik.

Adapun IEA menyarankan transformasi kebijakan utama dalam jangka pendek, yaitu:

  1. Penyesuaian kontrak agar pembangkit listrik tenaga batu bara dan gas bumi dapat beroperasi dengan lebih fleksibel dan pada faktor kapasitas yang lebih rendah
  2. Memberikan remunerasi pada layanan sistem yang diberikan oleh pembangkit listrik tenaga batu bara, pembangkit listrik lainnya, dan akhirnya fleksibilitas dari sisi penyimpanan serta permintaan baterai.
  3. Tidak ada pengembangan pembangkit listrik batu bara baru saat ini dan menghentikan kapasitas batu bara yang menua.
  4. Lingkungan peraturan yang menguntungkan untuk pengembangan dan pengoperasian kapasitas sumber daya terbarukan. https://kueceng.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*