Hotman & Inul Protes Pajak 40%, Kantor Sri Mulyani Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara merespons keluhan pengacara kondang Hotman Paris dan pedangdut Inul Daratista, terkait besaran tarif pajak hiburan tertentu yang dianggap mengganggu iklim usaha karena harus dikenakan tarif minimal 40% dan maksimal 75%.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lidya Kurinawati mengatakan, penerapan batas minimum 40% dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) itu pertama karena pertimbangan penikmat jasa hiburan tertentu itu hanya segelintir kelas masyarakat.

Dalam UU HKPD, jasa hiburan tertentu yang masuk objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40% dan maksimal 75% itu adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sebelumnya, dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tak disebutkan batas minimum itu, melainkan hanya maksimal 75%.

“Bahwa untuk jasa hiburan spesial atau tertentu tadi pasti dikonsumsi masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan,” kata Lidya saat konferensi pers di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Alasan kedua, Lidya melanjutkan, batasan minimum itu juga perlu ditetapkan oleh UU HKPD karena dengan maksud untuk pengendalian. Makanya, batasan minimum itu kini ditetapkan supaya pemerintah tak lagi berlomba-lomba menerapkan batasan tarifnya serendah mungkin atau bahkan hingga 0% untuk sektor tertentu itu.

“Oleh karena itu untuk mempertimbangkan dan memberi rasa keadilan dalam upaya pengendalian, dipandang perlu menetapkan tarif batas bawahnya,” tegas Lidya.

Oleh sebab itu, ia mengatakan, penetapan batasan minimum tarif itu diiringi juga dengan penurunan batas maksimal untuk jasa hiburan lainnya di luar objek PBJT khusus utu, dari yang tertuang dalam UU PDRD sebesar 35% menjadi hanya 10% dalam UU HKPD.

“Ini harus kita cermati ada penurunan tarif yang ditetapkan UU yang semula jasa kesenian dan hiburan umum itu sampai dengan 35%, dengan UU ini menjadi sampai dengan 10%. Mengapa? jawabannya adalah karena pemerintah sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah,” tutur Lidya. https://kasikan12.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*