Cara Cek Bantuan KIS PBI JK 2024 Online, Segini Bansos Tiap Bulan

Jakarta, CNBC Indonesia – Bagi masyarakat Indonesia yang mengalami kesulitan ekonomi, pemerintah memiliki program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di 2024.

Salah satunya merupakan Bantuan Sosial (Bansos) yang akan diberikan ke Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Sesuai dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS), Bansos PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat miskin.

Nantinya, penerima bansos ini akan mendapatkan bantuan berupa layanan BPJS Kesehatan secara cuma-cuma. Untuk iurannya sendiri, semua akan ditanggung oleh pemerintah.

Perlu diketahui bahwa bantuan ini tidak akan diterima langsung oleh penerima, namun akan dibayarkan pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan begitu, masyarakat tinggal menggunakan fasilitas kesehatan secara gratis.

Menurut laman BPJS Kesehatan, besaran Bansos PBI JK 2024 adalah Rp 42.000 setiap bulan untuk satu orang. Bantuan akan langsung disalurkan ke rumah sakit atau layanan kesehatan di sekitar tempat penerima terdaftar.

Kriteria Penerima Bansos PBI JK 2024

Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu.

Data terpadu yang ditetapkan oleh Kemensos akan dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.

Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Dalam meningkatkan akurasi data penerima Bansos PBI JK, Kemensos akan memastikan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil. Hal ini untuk menghindari data ganda, penerima yang telah meninggal dunia, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin.

Syarat Penerima Bansos PBI JK 2024

  • Terdaftar di DTKS.
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Mempunyai Kartu Keluarga (KK).
  • Memiliki e-KTP.
  • Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Cara Cek Bansos PBI JK 2024

1. Cara Cek Bansos PBI JK 2024 di Website

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan sesuai di KTP.
  • Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  • Masukkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak.
  • Apabila huruf tidak muncul atau kurang jelas, klik ikon “refresh” untuk mendapatkan kode yang baru.
  • Selanjutnya, klik tombol “CARI DATA” agar sistem dapat mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput.
  • Tunggu beberapa saat, jika terdaftar dalam Bansos PBI JK maka nama kamu akan muncul.

2. Cara Cek Bansos PBI JK 2024 di WhatsApp

  • Masukkan nomor call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400 ke dalam smartphone.
  • Jika sudah, buka aplikasi WhatsApp dan chat ke call center BPJS Kesehatan.
  • Setelah dibalas, klik “Informasi” dan pilih kolom “Cek Status Peserta”.
  • Lalu, masukkan nomor NIK di KTP atau nomor BPJS milik kamu secara benar. Contoh: 318901928XXXX.
  • Setelah itu, masukkan tanggal lahir dengan format TahunBulanTanggal (YYYYMMDD). Contoh: 198012XX.
  • Tunggu beberapa saat, apabila Anda terdaftar maka akan muncul status penerima Bansos PBI JK.

Demikian cara mengecek Bansos PBI JK 2024. Semoga bermanfaat! https://mauapalagi.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*