RI Siapkan Ramuan Baru Gairahkan Sektor Migas, Bagi Hasil Bisa 50:50

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, pihaknya sedang meramu aturan baru untuk menggairahkan lagi sektor minyak dan gas bumi (migas) di dalam negeri. Salah satunya dengan memberlakukan skema bagi hasil (split) antara pemerintah dan pengusaha sebesar 50:50.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji. Dia menyebutkan khusus untuk sektor minyak, pemerintah menawarkan pembagian hasil yang lebih besar untuk pengusaha atau split sebesar 50:50.

Hal itu menimbang bila proses produksi minyak dikatakan memiliki risiko yang lebih tinggi, dengan begitu pembagian untuk pengusaha bisa lebih besar.

“Kemudian di sini kita menerapkan perbaikan fiskal berdasarkan dari risikonya risiko makin tinggi kita berikan split lebih besar. Untuk minyak 50 kontraktor, 50 pemerintah,” ujar Tutuka saat Konferensi Pers Capaian Kinerja 2023 dan Rencana Kerja 2024 Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Sementara itu, Tutuka mengakui terdapat beberapa perusahaan yang beralih kontrak dari gross split ke cost recovery. Untuk mendukung itu, kelak akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) terbaru yang akan mengatur perpindahan skema kontrak menjadi simplified gross split.

“Kita keluarkan (aturannya), mudah-mudahan bisa kalau nggak bulan ini bulan depan. Peraturan Menteri (Permen) baru tentang gross split jadi simplified gross split. Jadi, parameter yang lama banyak, jadi hanya 3,” terangnya.

Dengan begitu, jika aturan anyar yang mengatur simplified gross split sudah terbit, maka perusahaan minyak dan gas bumi (migas) bisa mengajukan perpindahan skema kontrak tersebut.

“Kadang-kadang kalau pakai gross split terus kadang-kadang satu lapangan itu nggak bisa, kasih 100% pun untuk KKKS tetap negatif. Jadi harus pindah mungkin,” tandasnya. https://ditanggung.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*