Implementasi GCG Dunia Bisnis Indonesia di Tahun Politik 2024

Tahun 2024 disebut banyak pihak sebagai tahun politik. Sebab, ada momen krusial, yaitu penyelenggaraan Pemilihan Umum 14 Februari 2024. Hal tersebut banyak memberikan dampak positif maupun dampak negatif bagi organisasi bisnis maupun pelaku bisnis. Mereka harus lebih jeli menyikapi efek langsung maupun tidak langsung dari agenda politik lima tahunan tersebut.

Fenomena yang terjadi adalah beberapa pelaku ada yang berlomba-lomba ikut memperebutkan kursi politik, demikian juga sebaliknya pelaku politik mencari sumber daya dari para pelaku bisnis. Kondisi itu tidak bisa dihindari dan pasti akan terus terjadi ke depannya. Sehingga dari sisi organisasi bisnis harus segera merespons fenomena tersebut.

Prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance) menjadi kunci dalam mengantisipasi fenomena yang terjadi supaya tidak menimbulkan efek negatif dalam proses kerja dan kinerja organisasi bisnis, serta menjaga image netral. Prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran, harus digunakan untuk menentukan aturannya.

Langkah pertama adalah melihat objek yang kita jadikan fokus implementasi, dilihat dari sisi peopleprocessplaceand product:

a. Sumber daya manusia
Perlu diatur jika karyawan mengikuti agenda politik menjadi calon legislatif, harus diatur nonaktif di perusahaan semenjak masuk Daftar Calon Tetap (DCT) dirilis KPU supaya tidak mengganggu aktivitas kerja di perusahaan. Karyawan yang menjadi pengurus, simpatisan partai politik diberikan aturan untuk tidak menggunakan fasilitas, dan lingkungan perusahaan sebagai media kampanye.

b. Proses kerja perusahaan
Dalam aktivitas kerja diatur tidak boleh ada kampanye, sosialisasi atau diskusi politik dalam interaksi antarkaryawan yang mengganggu komunikasi kerja. Ini karena sangat rawan terjadi perbedaan pendapat yang menimbulkan konflik internal yang menyebabkan komunikasi pekerjaan bisa terganggu atau bahkan terputus, secara otomatis mengganggu bisnis proses di dalamnya.

c. Tempat kerja
Tempat dan lingkungan kerja harus netral dari atribut politik apapun, tidak boleh ada penempelan stiker, baliho, spanduk atau apapun alat media kampanye di lingkungan perusahaan, sehingga tidak timbul image perusahaan kita adalah bagian atau loyalis kelompok politik tertentu.

d. Produk
Produk output perusahaan tidak boleh berlabel atribut memuat peraga kampanye tertentu, baik di produknya, alat distribusi, sarana dan prasarana lainnya. Sebaliknya juga atribut identitas perusahaan, seperti id card, baju seragam, tidak boleh dikenakan saat karyawan mengikuti kampanye atau aktivitas politik tertentu, sehingga tidak timbul pandangan perusahaan berkontribusi dalam aktivitas politik tertentu.

Setelah melakukan pemetaan atas empat objek tersebut, selanjutnya kita perlu merumuskan turunan implementasi teknis dari masing-masing prinsip GCG supaya akurat dan mengena di setiap lini perusahaan. Berikut penjelasannya:

a. Transparansi
Peraturan perusahaan yang jelas mengenai batasan ketika karyawan lolos menjadi calon legislatif adalah penegasan tidak ada larangan untuk ikut berpolitik, tetapi ada batasan sampai kapan bisa menjadi karyawan dan kapan harus fokus di bidang politik, sehingga tidak berdiri di dua pijakan yang berbeda dalam waktu bersamaan.

b. Akuntabilitas
Aturan mengenai larangan penggunaan lingkungan kerja, sarana, pra sarana kerja untuk aktivitas politik, hal tersebut bisa terhitung nilai fasilitas perusahaan digunakan untuk aktivitas politik, seberapa besar investasi perusahaan yang hilang terpakai, mulai dari waktu sampai dengan biaya, bisa meminimalisir penyalahgunaan fasilitas perusahaan untuk aktivitas politik.

c. Pertanggungjawaban
Aturan penggunaan posisi dan wewenang di perusahaan, bisa kita bayangkan jika seseorang dengan kewenangan tertentu memberikan instruksi ke ratusan karyawan di bawah kewenangannya ke arah kelompok politik tertentu, sangat berbahaya bagi organisasi perusahaan, diterapkan aturan untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang dalam organisasi untuk mencari massa.

d. Kemandirian
Perusahaan harus menjaga diri dari angin politik luar, dengan membuat peraturan komunikasi eksternal supaya tidak goyang dengan tawaran politik berkedok bisnis yang nantinya akan merugikan keberlangsungan perusahaan, dibuat aturan do and don’t untuk meminimalisir kesepakatan bisnis dengan aroma politik.

e. Kewajaran
Perusahaan tetap memberikan kebebasan dalam menentukan pilihan politik bagi karyawannya dalam batas kewajaran dan sesuai Undang-undang yang berlaku, bisa menyalurkan hak pilih tanpa saling mengganggu hak dan kewajiban karyawan di lingkungan kerja masing-masing.

Setidaknya dengan pendekatan cara pandang di atas bisa memberikan gambaran dan langkah antisipasi organisasi bisnis dalam menghadapi tahun politik 2024. Upaya tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga netralitas serta menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan bisnis kita ke depannya.

Selalu memberi kontribusi positif bagi bangsa dan negara dengan tetap profesional mengambil posisi politik netral dalam organisasi bisnis. https://belakangan.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*