Crazy Rich Palsu Tipu Warga RI Rp 435 M, OJK Cerita Penyebabnya

Jakarta, CNCB Indonesia – Belajar dari tahun lalu, banyak masyarakat Indonesia yang tertipu investasi bodong. Dalam penelusuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu kasus besar menelan kerugian hingga lebih dari Rp 400 miliar. 

Anggota Dewan Komisioner (ADK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan alasan utama mengapa ramai masyarakat Indonesia bisa tertipu investasi bodong.

Sosok yang akrab dipanggil Kiki tersebut menyebut ketamakan menjadi alasan kenapa banyak sekali orang RI yang tertipu. Hal ini semakin diperparah dengan aksi pamer harta yang dilakukan oleh para crazy rich gadungan untuk memikat para korban.

Doni Salmanan yang sempat dikenal sebagai crazy rich Bandung diketahui telah menipu masyarakat dengan kerugian lebih dari Rp 400 miliar di dua platform investasi bodong binary option. Diketahui 144 korban tertipu di Binomo dengan kerugian Rp 83,3 miliar, sementara di platform lainnya Quotex kerugian yang dialami korban mencapai Rp 352 miliar.

“Karena greedy, kadang [masyarakat] ditawari sesuatu yang terlalu tinggi gak masuk akal itu [mau],” ungkap Kiki dalam gelaran CNBC Indonesia Investment Expo 2023, dikutip Selasa (16/1/2023).

Kiki memaparkan saat ini jumlah kerugian akibat investasi bodong ditaksir nyaris mencapai Rp 139 triliun. Angka tersebut setara dengan membangun 12.600 sekolah atau 504 rumah sakit atau 1.260 km jalan tol atau 3.200 km rel kereta api.

Saat ini OJK telah menghentikan 6.949 pinjaman online (pinjol) ilegal dan penipuan lain, dengan paling banyak terjadi tahun 2019.

Adapun Satgas Pasti menemukan 22 investasi ilegal, 337 pinjol ilegal, dan 288 iklan pinpri pada November 2023.

Kiki menilai, penyebab pinjol illegal dan pinpri masih tumbuh subur lantaran dari sisi permintaan atau kebutuhan masyarakat terhadap akses pendanaan. Namun sayangnya tidak dimbangi dengan literasi dasar-dasar produk atau layanan keuangan.

Sementara, literasi keuangan yang minim juga menyebabkan pengelolaan investasi dan keuangan pribadi masyarakat tidak terarah dengan benar. Sehingga tidak menyadari pentingnya memeriksa izin resmi dari Otoritas yang berwenang terkait penawaran produk/layanan keuangan sebelum berinvestasi.

“Literasi keuangan digital masyarakat belum memadai dalam menyikapi tawaran pinjol illegal khususnya terkait dengan informasi yang tersedia dalam perangkat digital (ponsel),” ujarnya, Kamis (11/1). https://makcauhai.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*