Bali Tetapkan Pajak Hiburan 40%, Sandiaga: Tunggu MK Dulu!

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan, sejumlah daerah di Bali sudah ada yang menerapkan tarif pajak hiburan sebesar 40%.

Besaran tarif pajak itu disesuaikan untuk pajak hiburan khusus yang tergolong sebagai objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Jadi sudah ada Perda dari Badung, Tabanan, Gianyar, dan Kota Denpasar itu 40%,” kata Sandiaga di kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dikutip Selasa (16/1/2024).

Tarif pajak itu khusus untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Besarannya pun naik bila dibandingkan dengan ketetapan dalam peraturan daerah atau perda sebelumnya.

Di Badung misalnya, berdasarkan surat edaran nomor 973/3161/Bapenda tertanggal 24 Maret 2023 yang ada di website bapenda.badungkab.go.id, pajak hiburan diskotek saat itu hanya ditetapkan sebesar 15%, sama seperti tarif pajak hiburan untuk karaoke, klab malam, karaoke, hingga spa.

Dengan adanya kenaikan tarif dalam perda daerah di beberapa kabupaten Bali sesuai UU HKPD, Sandiaga meminta supaya tarif pajak itu kini disesuaikan kembali dengan hasil perundingan dengan pelaku usaha. Sebab, UU HKPD tengah masuk tahap uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

“Saya sangat menyarankan dan nanti kita jadi bahasan dalam diskusi ini bahwa sembari kita menunggu hasil judicial review di MK, ini kita diskusikan dulu dengan para pelaku usaha,” tegas Sandiaga.

Ia pun meminta kepada pemda lainnya supaya menunggu hasil uji materiil atau judicial review di MK sebelum mengubah tarif pajak hiburan khusus sesuai UU HKPD. Sebab, yang mengikat nantinya adalah hasil keputusan final MK terhadap UU Nomor 1 Tahun 2022 itu.

“Karena ada proses judicial review, mari kita menunggu hasil dari proses judicial review tersebut dan saya sampaikan kepada rekan di pemda yang akan menerapkan karena harus sudah ditentukan perda dan sebagainya, disusun untuk menunggu secara detail apa yang menjadi kepuusan MK,” tegas Sandiaga.

Tarif pajak hiburan yang menjadi ketentuan khusus sebagai objek PBJT dalam UU HKPD sebelumnya mendapat protes dari pelaku industri hingga pemengaruh atau influencer di media sosial.

Asosiasi SPA Indonesia (ASPI) yang kini bernama Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia dan Perkumpulan Asosiasi Terapis SPA Indonesia yang dulu bernama Asosiasi SPA Terapis Indonesia (ASTI) telah mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU HKPD sejak 5 Januari 2024.

Sementara itu, protes dan kritikan di sosial media disampaikan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melalui akun instagramnya, serta pedangdut kenamaan Inul Daratista yang juga pemilik tempat karaoke Inul Vizta. Mereka menganggap tarif pajak hiburan minimal 40% dan maksimal 75% bisa mematikan industri. https://belajarlahlagi.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*