Ombudsman Bongkar Borok Penerbitan Rekomendasi Izin Impor Bawang Putih

Jakarta, CNBC Indonesia – Ombudsman RI memaparkan hasil pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan). RIPH menjadi acuan yang akan digunakan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih.

Pemeriksaan dilakukan setelah adanya aduan pelapor yang mengaku tak mendapat izin impor. Setelah ditelusuri, ternyata ada persoalan di hulu, yaitu menyangkut kebijakan RIPH dan wajib tanam bawang putih bagi importir.

“Ombudsman RI kemudian memantau perkembangan di lapangan terkait dengan penerbitan RIPH dan wajib tanam,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

“Awal Januari 2024 ini, Ombudsman RI menerima konsultasi dan laporan informasi dari beberapa importir pemohon pelayanan publik RIPH terkait sulitnya mengakses website permohonan RIPH Online. Di mana pada jam kerja server diduga mengalami down. Namun pada jam-jam di luar jam kerja, website tersebut dapat diakses terbatas. Sehingga terkesan adanya buka-tutup permohonan RIPH Online,” paparnya.

Yeka mengatakan, dari hasil pemeriksaan kali ini ditemukan adanya kaitan erat dan relevan dengan aduan maladministrasi dalam Penerbitan SPI bawang putih di lingkungan Kemendag. Di mana ada persoalan terkait persyaratan komitmen wajib tanam dalam penerbitan RIPH sebagai salah satu syarat penerbitan SPI bawang putih.

Di sisi lain, tambahnya, Ombudsman RI sebelumnya telah memeriksa Direktur Jenderal Hortikultura Kementan dan Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan pada tanggal 17 November 2023 lalu, dengan substansi ketentuan dan permasalahan umum yang dihadapi dalam penerbitan RIPH dan wajib tanam.

“Berdasarkan keterangan pelapor dan hasil pemantauan lapangan beserta data-data pendukung, Ombudsman RI mengidentifikasi gejala permasalahan pelayanan publik dalam penerbitan dan pengawasan RIPH komoditas bawang putih. Pertama, adanya pemberian dana biaya tanam bawang putih dari importir yang jauh dari kebutuhan petani. Misalnya di daerah Temanggung kebutuhan biaya tanam bawang putih per hektar per musim tanam sebesar Rp70 juta, namun banyak importir yang hanya memberikan dana biaya tanam bawang putih kepada petani pelaksana wajib tanam bawang putih sebesar Rp15 juta sampai Rp20 juta rupiah,” ungkapnya.

Hal tersebut menyebabkan beberapa permasalahan, seperti petani harus menanggung sisa biaya tanam sebagai tujuan peningkatan nilai tambah dan daya saing produk bawang putih lokal. “Jadi, dampaknya petani harus memenuhi sisanya, kalau mampu, kalau tidak mampu maka potensi gagalnya wajib tanam itu besar sekali,” lanjut dia.

Kedua, tambahnya, adanya ketidaksesuaian antara komitmen wajib tanam dan realisasi wajib tanam bawang putih.

“Kami melihat ada ketidaksesuaian. Terus adanya anggota fiktif pada kelompok tani pelaksana wajib tanam bawang putih, dan yang berikutnya adalah komitmen wajib tanam bawang putih tidak dilaksanakan oleh importir penerima bawang putih,” kata Yeka.

Ketiga, juga ada dugaan pungutan liar dalam penelitian RIPH bawang putih, nilainya bervariasi.

“Ya silahkan ini disangkal juga nggak apa-apa, fokus Ombudsman juga bukan di situ, karena kalau sudah seperti itu ranahnya penegakan hukum,” ujarnya.

Keempat, penerbitan RIPH bawang putih melebihi rencana impor bawang putih.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika saat jumpa pers tentang pemeriksaan kebijakan wajib tanam bawang putih di kantornya, Selasa (16/1/2024). (Dok. Ombudsman)

“Jadi penerbitan RIPH bawang putih itu ternyata melebihi dari rencana impor bawang putih yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Rakortas. Misalnya tahun 2023 itu ditetapkan 560.000 ton, namun sepanjang tahun 2023 kemarin jumlah bawang putih yang diimpor 1,2 juta ton. Hampir dua kali lipatnya. Ya memang tidak harus sama, tetapi kalau jumlahnya seperti ini pasti akan mengakibatkan permasalahan perebutan dan SPI pelaku usaha rugi, apalagi tadi sudah memberikan setoran tetapi ternyata tidak dapat SPI-nya, ini kan pelayanannya menjadi buruk,” tukasnya.

“Empat poin itu lah yang menjadi temuan dari Ombudsman ihwal dugaan adanya maladministrasi RIPH dan wajib tanam bawang putih di lingkungan Kementan. Beberapa temuan itu lah yang akan kami periksa nanti di dalam membuktikan apakah tata kelola RIPH dan wajib tanam itu sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkas Yeka. https://akuitwet.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*