Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk periode 2024-2026.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, (Purn) Bambang Suswantono.
“Freeport RKAB 2024-2026 sudah kita setujui, tapi untuk masalah ekspor konsentratnya mereka harus izin lagi ke kita, saat ini sedang dalam proses,” kata Bambang dalam Konferensi Pers, Selasa (16/1/2024).
Bambang memerinci, di dalam RKAB yang telah disetujui tersebut, target produksi PTFI pada tahun ini setidaknya sebesar 63.161.089 ton bijih tembaga. Selanjutnya, untuk periode 2025 sebesar 77.522.837 ton dan pada 2026 sebesar 79.120.171 ton.
“RKAB PTFI 2024-2026 untuk 2024 ini 63.161.089 ton. Untuk 2025, 77.522.837 ton dan untuk 2026 79.120.171 ton,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan baru perihal tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023.
Beleid tersebut mencabut sebagian Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 8 September 2023 dan diundangkan di Jakarta pada 11 September 2023.
Setidaknya, terdapat beberapa poin penting yang termuat di dalam Permen ini. Diantaranya yakni pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sanksi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB dan efisiensi tata waktu.
Di dalam Pasal 3 ayat 1 menjelaskan konsep mengenai persetujuan RKAB yang dibagi dua, yaitu saat tahap eksplorasi untuk jangka waktu kegiatan 1 tahun dan eksploitasi untuk jangka waktu kegiatan 3 tahun. Sebelumnya, pengajuan RKAB eksplorasi dan produksi dilakukan setahun sekali.
“Dalam hal jangka waktu masa berlaku IUP, IUPK, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kurang dari 3 (tiga) tahun, penyusunan RKAB tahap kegiatan operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan jangka waktu masa berlaku izinnya,” bunyi ayat 2, dikutip Jumat (22/9/2023).
Sementara itu, di dalam pasal 23 ayat 2 mengatur mengenai tata cara pemberian sanksi administratif. Dimulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, atau pencabutan izin.
Namun di dalam pasal 27 tertulis Menteri atau Gubernur dapat memberikan sanksi administratif yang tegas bagi pemegang izin berupa pencabutan izin tanpa pengenaan sanksi peringatan tertulis dan sanksi penghentian sementara kegiatan apabila melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB. https://saladbiji.com/