Jakarta, CNBC Indonesia – Investor atau lender (pemberi pinjaman) menggugat perusahaan pinjaman online (pinjol) P2P lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan dengan Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan 11 Januari 2024, 16 investor menggugat Investree karena wanprestasi.
Adapun 16 nama investor tersebut adalah:
- Dedy Sukamto
- David Andiwijaya
- Dessy Andiwijaya
- Restu Wahyu Kartiko
- Elian Ciptono
- Agnes
- Heru Ciptono
- Agnes Andria Nio
- Denny Christanto
- Cun Cun
- Verda Meliana
- Risal
- Andy Jaya
- Andrianus Hendrawan
- Ade Asmitha Koestomo
- Frans
PN Jaksel belum menampilkan petitum dan juga nilai sengketa dari perkara tersebut. Rencananya jadwal sidang perdana kasus tersebut akan dilaksanakan pada 25 Januari 2024.
Mengutip situs resmi PN Jaksel, itu merupakan gugatan ketiga terhadap Investree. Sebelumnya 9 investor menggugat Investree karena dianggap melakukan wanprestasi dengan nilai kerugian Rp 1.079.154.923 atau Rp 1,08 miliar.
Adapun 9 investor tersebut adalah:
- Ignatius Andreas
- Anggelia
- Ahmad Rohimawan
- Yoga Wira
- Refnita Mulya Aknur
- Paulin Priscilla
- Anugrah Andara Putra
- Lyna Sendy
- Nahomi Lestari Manurung
Para penggugat, dalam kasus bernomor perkara 1177/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL tanggal 5 Desember 2023 meminta Investree untuk membayarkan seluruh utang dan juga imbal hasil sesuai dengan jumlah yang tertuang dalam perjanjian.
Penggugat juga meminta tuntutan pengganti (subsidair) agar Investree membayar uang paksa senilai Rp 1 juta per hari bila Investree lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Mereka juga meminta Investree mengganti rugi immaterial Rp 10 juta kepada masing-masing penggugat.
Sementara itu, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan memberi sanksi peringatan tertulis kepada Investree.
Mengutip data yang tertera di situs resmi perusahaan pada Selasa, (16/1/2024), TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree semakin membengkak atau telah mencapai 12,58%.
Melihat hal ini, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK mengklaim telah bertemu dengan perusahaan sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk update kondisi terkini perusahaan.
“Saat ini Investree juga telah OJK kenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan monitoring pemenuhan,” ungkap Agusman dalam jawaban tertulis RDKB OJK, dikutip Selasa (16/1/2024).
Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain berupa Peringatan Tertulis, Denda, Pembatasan Kegiatan Usaha, hingga dapat berupa Pencabutan Izin usaha. https://cingengkali.com/