Buntut Kasus Indosurya, OJK Cabut Izin Usaha SME Finance

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan atau multifinance terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI). Sebelumnya SME Finance bernama PT Indosurya Inti Finance.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, Pencabutan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tertanggal 15 Januari 2024.

“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SMEFI telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” ungkap Aman pada keterangan resminya, Selasa, (16/1/2024).

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha dan penetapan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, OJK telah menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus yang disebabkan oleh tingkat kesehatan PT SMEFI yang secara umum dinilai tidak sehat, serta PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).

“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SMEFI untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR sebagaimana tertuang dalam rencana tindak. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR dimaksud,” kata Aman.

Maka, CIU SMEFI telah sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

SMEFI juga diminta menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan dan memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

“SMEFI haru menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan. Selain itu PT SMEFI dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada Februari lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan memeriksa PT SMEFI usai kasus gagal bayar koperasi milik Henry Surya tersebut.

“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan permasalahan daripada KSP Indosurya Cipta dan juga pemegang saham pengendalinya dimana itu dikaitkan dengan jasa keuangan. Salah satunya adalah PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia,” ujar Ogi saat konferensi pers RDK OJK Februari 2023, Senin (28/2/2023). https://clasicccop.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*