Konflik Masyarakat & Tanah Adat dalam Pusaran Pembangunan

Jakarta, CNBC Indonesia – Tiga calon wakil presiden (cawapres) akan saling adu gagasan dalam debat pada Minggu (21/1/2024). Debat kali ini akan membahas tema yang erat kaitannya dengan keberlangsungan hidup masyarakat luas termasuk masyarakat desa yang akan dilaksanakan di Jakarta Convention Center (JCC).

Tema untuk debat kedua cawapres ini adalah Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa.

Debat capres-cawapres berlangsung selama 150 menit. Dengan pembagian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk iklan.

Terdapat enam segmen dalam setiap debat capres maupun cawapres. Rinciannya, segmen pertama berisi pembukaan, pembacaan tata tertib, serta penyampaian visi-misi dan program kerja.

Segmen kedua berisi pendalaman visi-misi dan program kerja. Segmen ketiga pendalaman visi-misi dan program kerja yang dilakukan moderator. Dilanjutkan segmen keempat dan kelima yang paling ditunggu-tunggu, yaitu sesi tanya-jawab dan sanggahan. Kemudian ditutup dengan segmen keenam yang merupakan penutup.

Masyarakat Adat dan Pembangunan

Salah satu topik pembahasan yang penting yang perlu dibahas yakni perihal masyarakat adat dan desa. Dalam isu pembangunan, masyarakat adat ataupun tanah adat kerap terlibat dalam konflik. Salah satu contohnya yaitu isu Wadas yang terjadi di Jawa Tengah. Contoh lainnya adalah kasus Rempang.

Pada dasarnya, konflik Wadas terjadi pasca terjadi penolakan warga terkait rencana proyek pertambangan batu andesit dan bendungan oleh pemerintah.

Kericuhan terjadi saat proses pengukuran lahan warga yang digunakan untuk tambang batuan andesit untuk material Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Berbagai pihak pun menyoroti tindakan represif yang dilakukan aparat.

Puncaknya terjadi di saat lebih dari 60 orang sempat diamankan polisi ketika kericuhan terjadi. Komunitas Solidaritas Perempuan Kinasih (SP Kinasih) yang juga menjadi pendamping warga Wadas penolak tambang menyebut dari puluhan orang itu ada 13 anak di bawah umur yang turut diamankan.

SP Kinasih menyebut anak-anak yang ditangkap itu berusia sekitar 15-17 tahun. Dia menyebut kondisi itu memunculkan ketakutan terhadap anak-anak lain yang berusia sebaya.

Menanggapi kasus tersebut, ahli hukum pertambangan, Ahmad Redi mengatakan bahwa tindakan Menteri energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melepas izin pertambangan batuan di Desa Wadas merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang.

Ahmad menilai pengambilan materiil tambang, dalam hal ini batuan andesit, memerlukan perizinan yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal itu mengingat wilayah tersebut ditetapkan sebagai Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP).

Ia menilai dalam Pasal 2 ayat 1 huruf d PP No. 96/2021, batuan andesit masuk ke dalam komoditas batuan. Artinya, pengusahaannya baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan sendiri tetap memerlukan perizinan sektor mineral dan batu bara (minerba).

Sementara Kementerian ESDM mengatakan hal sebaliknya bahwa pertambangan batuan andesit yang ada di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah itu tidak memerlukan IUP.

Alasannya, karena pertambangan batuan andesit itu digunakan untuk kepentingan pembangunan Bendungan Bener sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diprakarsai oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Seiring berjalannya waktu, konflik yang terjadi di Wadas pada akhirnya tuntas setelah warga Wadas akhirnya menyepakati pembebasan lahan tambang batu andesit, untuk material pembangunan Bendungan Bener. Mufakat diambil dalam musyawarah warga pemilik lahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (31/8/2023).

Kasus Wadas ini terjadi dii era Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah (Jateng). Dalam beberapa kesempatan, capres dari PDI-Perjuangan tersebut juga kerap ditanya mengenai Wadas.
Kasus Wadas bisa saja dimunculkan dalam debat oleh salah satu cawapres. 

Ganjar berulang kali menegaskan jika kasus Wadas sudah diselesaikan dengan baik-baik.  Capres nomor urut 3 tersebut juga mendapat catatan positif dari Komisi III DPR RI terkait kasus di Desa Wadas. Komisi III menilai Ganjar merencanakan dengan baik sehingga prosesnya juga berjalan lancar.

Sejumlah warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo yang dulu kontra tambang kini berbalik mendukung. Pembayaran ganti rugi pada warga pemilik lahan terdampak telah mencapai 92%.

Pencairan tahap II dilakukan di Balai desa Wadas, untuk 194 bidang tanah, Jumat (4/11/2022). Dengan demikian, sudah 576 bidang lahan yang dibebaskan atau mencakup 92%. Sisa bidang yang masih belum dilepas, nantinya akan terus dilakukan pendekatan dan sosialisasi.

Kasus Rempang, Batam

Awal mula terjadinya bentrokan di Rempang yakni akibat warga yang menolak lahannya digunakan untuk pembangunan Rempang Eco City, lokasi pabrik produsen kaca China, Xinyi Glass Holdings Ltd. Perusahaan itu pun telah berkomitmen untuk membangun pabrik pengolahan pasir kuarsa sekitar US$11,5 miliar di taman tersebut dan menjadikannya sebagai pabrik kaca kedua terbesar dunia setelah di China.

Sebagai informasi, Rempong Eco City masuk dalam Program Strategis Nasional tahun 2023 sesuai Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 dan ditargetkan bisa menarik investasi hingga Rp381 triliun pada tahun 2080 serta diperkirakan akan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 306 ribu orang.

Kehadiran Rempong Eco City membuat pemerintah mengharuskan warga untuk pindah atau relokasi dari wilayah yang terdampak pembangunan sambil memberikan lahan baru dan rumah.

Penolakan warga atas rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City itu pecah jadi bentrokan dengan aparat gabungan pada 7 September 2023. Mereka menolak pengukuran lahan yang dilakukan BP Batam.

Polisi menembakkan gas air mata lantaran situasi yang tidak kondusif. Sejumlah anak harus dibawa ke rumah sakit akibat gas air mata yang diklaim aparat terbawa angin.

Untuk diketahui, pemerintah mengklaim mayoritas warga tidak memiliki sertifikat atau surat bukti yang menunjukkan penguasaan lahan di Pulau Rempang. Selain itu, bentrokan juga pemerintah anggap melibatkan orang-orang di luar masyarakat Rempang yang tak terdampak relokasi.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan secara rinci kronologi bentrokan yang pecah di pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, terjadi akibat ada kesalahan komunikasi antara warga dan beberapa pihak terakit.

Listyo memaparkan, kegiatan sosialisasi sebenarnya sudah dilaksanakan beberapa waktu sebelum. Akan tetapi tidak semua masyarakat ternyata paham, sehingga ketika dilakukan pengukuran lahan, muncul protes dari warga.

Listyo klaim situasi tersebut tasinya sudah ditangani dengan baik. Hanya saja beberapa hari setelahnya ada aksi di depan kantor BP Batam dan disusul aksi penyerangan. “Ada peristiwa pada saat keluar penyerangan terhadap BP batam perkantoran yang kemudian mau tidak mau itu harus kita cegah kita dorong, terjadi juga penyerangan terhadap anggota pada saat itu kita hanya bertahan,” ujarnya.

Beberapa personil kepolisian terluka. Tindakan yang ditempuh kemudian adalah mengamankan pelaku penyerangan yang berjumlah 43 orang.

Percepatan PSN Dinilai Rawan Konflik

Organisasi Lingkungan Hidup, Walhi menilai Peraturan Presiden Nomor 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang disebut sebagai upaya pemulihan ekonomi ini condong pembangunan ekstraktif dan infrastruktur. Kondisi ini memicu kerawanan terjadi konflik lahan dan sumber daya alam serta kerusakan lingkungan hidup.

Pada 17 November 2020, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3/2016 dan Perpres Nomor 86/2018.

Merujuk pada Mongabay.co.id, Walhi menilai bahwa regulasi tersebut tidak menunjukkan perlindungan lingkungan hidup dan berpotensi merugikan masyarakat lebih luas. Kebijakan pembangunan yang diambil, katanya, berjalan terburu-buru, tanpa memperhatikan aspek lingkungan hidup.

Apalagi, dengan Undang-Undang Cipta Kerja membuka peluang proyek yang ‘dianggap strategis’ dipercepat dan diloloskan dengan segala konsekuensi.

PSN yang berbasis lahan, infrastruktur, bandara, pembangkit listrik, jalan raya, kawasan industri, maupun kawasan ekonomi khusus dianggap berpotensi memicu konflik di masyarakat.

Sayangnya, regulasi ini tak memiliki upaya penyelesaian konflik dampak PSN yang terjadi sebelumnya. Selain itu, katanya, tidak ada mekanisme komplain secara adil dan setara hingga seringkali menyebabkan hak masyarakat terabaikan. https://curanmai.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*